Berapa Lama Batas Waktu Penyimpanan Rekam Medis?
Rekam medis dari seorang pasien yang telah melakukan pemeriksaan tidak langsung dihilangkan begitu saja. Rekam medis ini disimpan dalam ruang filling yakni ruangan khusus yang digunakan untuk menyimpan berbagai rekam medis. Lalu sebenarnya berapa lama batas waktu penyimpanan rekam medis?
Penyimpanan rekam medis ini dilakukan untuk beberapa kepentingan seperti kepentingan umum, orang tidak bersalah, tenaga kesehatan, asuransi, dan banyak lagi. Tetapi tentu saja tidak hanya satu atau dua pasien yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga dalam hal ini tidak selamanya rekam medis disimpan dalam ruang filling.
Terkait dengan berapa lama batas waktu penyimpanan rekam medis, hal ini telah diatur dalam permenkes. Setidaknya rekam medis pasien rawat inap disimpan selama 5 tahun. Sementara ringkasan persetujuan tindakan medis disimpan selama 10 tahun. Selebihnya dokumen ini harus dimusnahkan.
Di sisi lain, untuk pasien yang menjalani pemeriksaan kesehatan di luar rumah sakit, dokumen rekam medis disimpan selama 2 tahun. Dalam penjagaan rekam medis, seorang petugas kesehatan diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut dari seluruh pihak.
Terdapat pengecualian pemberian rekam medis yang diatur dalam undang-undang. Seorang tenaga kesehatan juga harus memahami siapa saja yang berhak menerima informasi kesehatan selain pasien itu sendiri.