Dampak Hukum terhadap Fasyankes yang Belum Menerapkan RME

Sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang terjadi dewasa ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, meminta agar seluruh fasyankes menerapkan RME. Hal tersebut bertujuan agar terjadi peningkatan dalam mutu pelayanan kesehatan dan mewujudkan pengelolaan rekam medis berbasis digital yang saling terhubung.

Seluruh fasyankes yang dimaksud dalam peraturan menteri tersebut meliputi tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri. Selambat-lambatnya semua fasyankes yang disebutkan di atas harus menerapkan RME pada tanggal 31 Desember 2023.

Seluruh Fasyankes Harus Beradaptasi

Pengalihan penggunaan rekam medis dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi digital sebenarnya bukanlah wacana baru. Setidaknya pemerintah telah gencar melakukan sosialisasi penggunaan RME di beberapa fasyankes sejak pertengahan tahun 2022. 

Namun sayangnya, beberapa kendala seperti kurangnya SDM di bidang teknologi informasi, anggaran implementasi, waktu adaptasi, sistem yang dimiliki rumah sakit, hingga kelalaian fasyankes yang enggan menerapkan RME, kerap kali menjadi tantangan di lapangan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan untuk mendata fasyankes mana saja yang sudah siap untuk mengimplementasikan RME dan mana yang belum.

Nantinya data yang terkumpul akan dijadikan patokan dalam menerapkan kebijakan penerapan RME. Diharapkan seluruh fasyankes dapat beradaptasi di tengah transformasi layanan kesehatan ini demi menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia.

Kelalaian Fasyankes dapat Berujung Sanksi

Kewajiban fasyankes untuk menerapkan RME tidak dapat diabaikan, sebab kelalaian fasyankes yang menyebabkan tidak diterapkannya RME dapat membuat fasyankes mendapatkan sanksi. Tidak pandang bulu, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan, hingga pencabutan status akreditasi yang dimiliki fasyankes.

Sanksi administratif tersebut dapat dikenakan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari pengaduan atau hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan terhadap fasyankes. Melihat adanya sanksi yang dapat merugikan, kelalaian fasyankes semestinya dihindari agar tidak mengganggu proses pemberian pelayanan kesehatan.

Hindari Sanksi Administratif dengan Segera Menerapkan RME

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan akreditasi akibat kelalaian fasyankes dalam menerapkan RME sebenarnya dapat dihindari dengan mempercepat proses implementasi RME. Namun, terkadang masih banyak fasyankes yang mengabaikan dan mengira perubahan sistem RME membutuhkan biaya yang mahal.

Padahal kelalaian fasyankes ini yang justru akan berakibat fatal dan berdampak pada seluruh proses pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, apabila Anda merasa bingung atau kesulitan untuk mengaplikasikan RME di fasyankes, Anda dapat menggunakan jasa vendor terpercaya yang memiliki pengalaman dalam membuat sistem manajemen informasi untuk fasyankes.

Selain lebih mudah, penerapan RME yang dilakukan melalui vendor juga dapat mengoptimalkan mutu pelayanan karena dibarengi dengan keterhubungan terhadap sistem informasi manajemen rumah sakit. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan pasien dan mempermudah proses pengambilan kebijakan atas tindakan dan pengobatan terhadap pasien.Melihat seluruh kemudahan yang dapat diperoleh, semestinya sudah tidak ada lagi kelalaian fasyankes yang membuat penerapan sistem RME tertunda. Apakah Anda ingin terhindar dari sanksi administratif dan segera menerapkan RME? Temukan solusi lengkapnya hanya di vendor berpengalaman dan terpercaya Kesia!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


    Request Demo


      Request Demo