Implementasi Layanan Rawat Inap Rumah Sakit Sesuai Dengan Permenkes

Dalam penyelenggaraan layanan rawat inap pemerintah sudah memberikan aturan terkait hal tersebut. Peraturan tersebut tertuang melalui Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam peraturan tersebut pemerintah lebih mengatur dalam prosedur penyediaan kamar yang harus dimiliki oleh rumah sakit.

Pembagian Layanan Kamar Rawat Inap Kelas III

Seperti yang disebutkan dalam Permenkes No. 30 Tahun 2019, dalam pasal 44 ayat 1. Bagi rumah sakit milik pemerintah baik itu pusat maupun daerah jumlah minimal tempat tidur perawatan kelas III adalah 30% dari keseluruhan tempat tidur yang dimiliki oleh pihak rumah sakit.

Sedangkan, bagi rumah sakit milik swasta pemerintah menerapkan jumlah minimal tempat tidur perawatan kelas III cukup 20% dari total keseluruhan tempat tidur yang dimiliki.

Pembagian Layanan Kamar Rawat Inap Kelas I

Kemudian, dalam pasal 44 pemerintah juga mengatur proporsi jumlah kamar rawat inap kelas I. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta jumlah maksimal tempat tidur perawatan kelas I adalah 30% dari seluruh tempat tidur yang dimiliki oleh pihak rumah sakit.

Pembagian Layanan Intensif

Tidak hanya itu pemerintah juga mengatur proprosi penyediaan kamar rawat inap perawatan intensif bagi rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta. Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 8% dari total keseluruhan tempat tidur yang dimiliki. Dengan pembagian 5% untuk ruangan ICU dan 3% untuk pelayanan intensif lainnya.

Peraturan ini ditetapkan karena sebelumnya, peserta JKN sering mengalami kesulitan ketika ingin mengakses kamar rawat inap. Karena, sebelum terbitnya peraturan ini prosentase kamar rawat inap kelas VIP masih lebih mendominasi dibandingkan kamar rawat inap kelas I,II, dan III. Diharapkan melalui peraturan ini, dapat memenuhi layanan rawat inap bagi semua kalangan masyarakat.

Berkaca dari peraturan tersebut, pemilik rumah sakit memiliki tanggung jawab utama untuk menjalankan pengelolaan yang efisien terhadap ketersediaan kamar rawat inap di fasilitas mereka. Hal ini sangat penting dalam memastikan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap dapat diberikan perawatan yang tepat pada waktu yang diperlukan.

Dengan memantau dan mengelola ketersediaan kamar rawat inap dengan cermat, pemilik rumah sakit dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas mereka dan memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar medis yang ditetapkan. Maka dari itu, dibutuhkan sistem yang dapat memberikan informasi ketersediaan kamar secara real-time untuk memudahkan dalam melaksanakan manajemen ketersediaan kamar rawat inap.

SIMRS Trustmedis Bantu Manajemen Kamar Rawat Inap Secara Efisien

Dengan sistem terintegrasi, pihak manajemen rumah sakit dapat dengan mudah melacak status kamar rawat inap, memperbarui informasi tentang ketersediaan kamar secara real-time, dan mengidentifikasi kamar yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien dengan cepat dan efisien. Sistem Trustmedis juga memungkinkan untuk melakukan perhitungan barber johnson, yang dapat memengaruhi efisiensi penggunaan kamar rawat inap.

Ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap tren pasien, layanan rawat inap yang diberikan, dan kapasitas rumah sakit secara keseluruhan. Dengan informasi yang selalu mutakhir, rumah sakit dapat merespons lebih cepat terhadap situasi darurat, mengalokasikan sumber daya dengan lebih baik, dan meningkatkan pelayanan kepada pasien secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


    Request Demo


      Request Demo