Mengenal SIMRS Serta Manfaatnya Bagi Rumah Sakit dan Pasien

Pengertian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Tujuannya

Aturan terkait Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengertian SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit.

Alur proses pelayanan RS tersebut adalah dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Serta merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan. Sementara itu, sistem informasi kesehatan sendiri merupakan seperangkat tatanan meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung  pembangunan kesehatan.

Sesuai dengan pengertian SIMRS, sistem informasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan pada suatu RS. Untuk terwujud hal tersebut, maka pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh RS untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit bisa menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka atau open source yang disediakan oleh Kemenkes atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh RS. Namun jika sebuah RS menyelenggarakan aplikasi sendiri, harus mencakup semua hal yang sesuai dengan pengertian SIMRS serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri kesehatan.

Persyaratan yang ditetapkan itu adalah harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Yakni meliputi kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, serta kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional.

Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh RS juga harus mendukung kecepatan dalam mengambil keputusan, akurasi, kecepatan identifikasi masalah, serta kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial. Selanjutnya, persayaratan yang ditetapkan Menkes adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit tersebut menjadi budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.

Manfaat SIMRS bagi Rumah Sakit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sesuai dengan tujuan penyelenggaraan SIMRS, manfaat SIMRS adalah agar suatu RS dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, akses dan pelayanan bagi pasien maupun dalam peyalanan secara keseluruhan.

Guna mewujudkan manfaat SIMRS tersebut secara optimal, maka Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit harus bisa diintegrasikan dengan program pemerintah serta pemerintah daerah. Manfaat SIMRS juga bisa terwujud karena SIMRS memiliki kemampuan komunikasi data atau interoperabilitas. Yakni antara Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS),  Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s), aplikasi lain yang dikembangkan oleh Pemerintah, serta sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Dengan kecepatan layanan yang didukung oleh hal-hal diatas, maka manfaat SIMRS tidak hanya berdampak positif bagi RS namun juga pasien dan masyarakat secara umum. Menkes juga mengatur arsitektur SIMRS untuk mengoptimalkan manfaat SIMRS. Yakni arsitektur setidaknya terdiri dari kegiatan pelayanan utama atau front office, kegiatan administratif atau back office,  serta komunikasi dan kolaborasi.

Namun, masing-masing RS juga bisa mengembangkan SIMRS dengan menambahkan arsitektur pendukung berupa Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen atau Document Management System, Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, serta Data Warehouse dan Bussines Intelegence. SIMRS yang diselenggarakan oleh RS juga harus memenuhi beberapa unsur yang meliputi keamanan secara fisik, jaringan, dan sistem aplikasi.

Sumber:
Berita Negara Republik Indonesia nomor 87, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


    Request Demo


      Request Demo